Ibu angkat Engeline Margriet Megawe
(Angeline), Margriet Megawe (MM), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,
Minggu, 28 Juni. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menegaskan,
Margriet menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Angeline.
Status itu diberikan setelah
mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. "Berdasar alat bukti, kita
tetapkan Nyonya M sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan (Angeline), berdasar
bukti permulaan yang cukup," tegasnya di Denpasar, Minggu, 28 Juni malam.
Polisi menetapkan Margriet sebagai
tersangka atas 3 bukti. Pertama, dari pengakuan Agus, yang sebelumnya merupakan
tersangka pertama. "Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik.
Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh
Engeline sangat kuat," ujar Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Keputusan tersebut juga berdasar
hasil olah TKP dengan mempergunakan bantuan laboratorium forensik dan Inafis,
baik cabang Denpasar maupun Mabes Polri, diperkuat hasil autopsi ahli forensik
kedokteran RSUP Sanglah. "Itulah yang melandasi kami bisa menetapkan
tersangka Nyonya M dengan penguatan pembuktian keterangan saksi yang
bersesuaian," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan
Agustinus Tae sebagai tersangka. "Agus turut membantu melakukan tindak
pembunuhan, itu kita buktikan dengan pengolahan TKP di kamar Nyonya M dan kamar
Agus," tandas Hery.
Sumber :
http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00078012.html#ixzz3f4MCUO7v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar