Daftar Blog Saya

Rabu, 06 Mei 2015

Pemblokiran website radikal

Menindaklanjuti laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 website (laman internet). Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu, 22 website itu diblokir karena dinilai radikal.

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, www.kominfo.go.id, Senin (30/3).
Daftar 22 website yang diblokir adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com,  gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.

Menurut Ismail, awalnya Kominfo telah memblokir tiga website, namun kemudian BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke Dalam Sistem Filtering Kominfo.

Kominfo, kata dia, telah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir website-website tersebut. ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menegaskan akan terus berusaha mengantisipasi propaganda yang dilakukan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya.

“Kita terus counter. Kita kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk segera menutup itu,” kata Marciano di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Marciano, pemerintah, terus proaktif untuk tidak memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat. “Kita terus mengharapkan situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” ujarnya.

Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ISIS, pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat. Menurut dia, informasi yang disampaikan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat tidak melihat satu sisi saja.
“Kita hati-hati mengelola itu. Jangan terjebak suatu hari nanti ISIS itu dikaitkan dengan Islam, itu tidak benar,” pungkas Marciano.
Langkah Kominfo memblokir sejumlah website dikritik keras Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Tidak hanya mengkritik, ICJR juga mendorong website-website untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.
“ICJR menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari pengadilan,” kata Peneliti Senior ICJR, Anggara dalam siaran pers, Senin (30/3).

Menurut ICJR, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

ICJR juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung (MA). ICJR mendesak agar Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di MA sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.


sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551955b36517a/dinilai-radikal--kominfo-blokir-22-website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar