Menindaklanjuti laporan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 website
(laman internet). Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu, 22 website itu
diblokir karena dinilai radikal.
“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari laman
resmi Kominfo, www.kominfo.go.id, Senin (30/3).
Daftar 22 website yang diblokir adalah arrahmah.com,
voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com,
dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net,
hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net,
dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com,
gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com,
azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
Kominfo, kata dia, telah meminta penyelenggara internet
service provider (ISP) untuk memblokir website-website tersebut. ke-19 situs
sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan
situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme,
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano
Norman menegaskan akan terus berusaha mengantisipasi propaganda yang dilakukan
Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya.
“Kita terus counter. Kita kerjasama dengan Kementerian
Kominfo untuk segera menutup itu,” kata Marciano di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Marciano, pemerintah, terus proaktif untuk tidak
memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat. “Kita terus
mengharapkan situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” ujarnya.
Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ISIS,
pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi
yang seimbang kepada masyarakat. Menurut dia, informasi yang disampaikan bisa
memberikan pencerahan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat tidak melihat
satu sisi saja.
“Kita hati-hati mengelola itu. Jangan terjebak suatu hari
nanti ISIS itu dikaitkan dengan Islam, itu tidak benar,” pungkas Marciano.
Langkah Kominfo memblokir sejumlah website dikritik keras
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Tidak hanya mengkritik, ICJR juga
mendorong website-website untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri
Komunikasi dan Informatika.
“ICJR menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses
hukum yang adil apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari
pengadilan,” kata Peneliti Senior ICJR, Anggara dalam siaran pers, Senin
(30/3).
Menurut ICJR, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan
yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya
kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. ICJR menilai bahwa jika pemerintah
memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme,
maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah
dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap
ICJR juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19
Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014)
sedang diuji di Mahkamah Agung (MA). ICJR mendesak agar Kementerian Kominfo
tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di MA sebagai
dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551955b36517a/dinilai-radikal--kominfo-blokir-22-website
Tidak ada komentar:
Posting Komentar