Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi
menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai
sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan
Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku
untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Keputusan Jonan ini sontak menimbulkan banyak
penolakan. Namun, tak sedikit pula yang mendukung mantan bos KAI ini.
Berikut merupakan Pro dan Kontra dari tiket murah :
1. Kenaikan tarif batas bawah tak signifikan
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil
mendukung penaikan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari
sebelumnya 30 persen. Besaran itu dinilai masih terjangkau untuk masyarakat.
2. Putusan Jonan buat investor lebih percaya pada
industri penerbangan
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut karut marutnya industri penerbangan
Tanah Air tak membuat sektor ini kehilangan daya tariknya di mata investor.
Sikap tegas Kemenhub justru dianggap membuat perusahaan maskapai penerbangan
akan lebih patuh.
3. Penerbangan murah terbukti hidupkan kinerja
pariwisata negeri
Maskapai penerbangan murah (LCC) sudah menjadi tren
dunia sejak lama. Meski terlambat berkembang di Indonesia, namun penerbangan
murah telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan industri pariwisata
Tanah Air.
4. Terbang murah bukan berarti pelayanan keselamatan
minim
Langkah Ignasius Jonan itu banyak memicu reaksi
keras dari banyak kalangan, salah satunya para backpacker atau budget traveler.
Terlebih mereka adalah salah satu pemburu tiket penerbangan murah.
Kebijakan kontroversial ini pun mau tak mau memaksa
para backpacker untuk memikirkan ulang perjalanan mereka. “Salah satu motto
backpaker kan dengan biaya seminimal mungkin mendapatkan pengalaman yang
semaksimal mungkin,” tambah Ook.
5. Penerbangan murah dituding kerap curangi konsumen
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel
(ASITA), Asnawi Bahar tidak bisa menyembunyikan kekesalannya pada maskapai
penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) di Indonesia. Asosiasi travel
mengaku kerap dibuat kesulitan karena kebijakan maskapai.
Salah satu kekesalan Asnawi soal ketidakjelasan
pajak tiket ketika dilakukan pembatalan. Dia menuturkan, jika terbang dengan
penerbangan murah dan melakukan pembatalan, maka tiket dinyatakan hangus.
Padahal dalam tiket itu, penumpang sudah membayar pajak.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/5-pro-dan-kontra-putusan-jonan-hapus-tarif-penerbangan-murah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar