1. Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Contoh Kasus Keadilan :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Contoh Kasus Keadilan :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
2.Keadilan Sosial
seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
3.Berbagai Macam Keadilan
a.Keadilan Legal
atau Moral
Ialah
keadilan itu berasal dari dalam jiwa manusia itu sendiri.
b.Keadilan
Distributif
Keadilan
dapat terlaksana jika adanya suatu bukti yang membenarkan.
c.Keadilan
Komunikatif
Keadilan
yang bertujuan untuk menjaga komunikasi, dan ketertiban agar terciptanya
kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.
4.Kejujuran
Kejujuran adalah sikap yang diambil
dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika orang
berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani
manusia tersebut.
Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh
sikap dan kesadaran yang berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran
agama islam di perjelas bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur
dapat menjadikan manusia tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang
lainnya.
5.Kecurangan
Kecurangan ialah perbuatan yang
tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya
menguntungkan dirinya sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi meraih
kemenangan untuk mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap
lainnya, dengan anggapan ia bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan
yang tidak patut dicontoh.
Sebab – sebab orang melakukan
kecurangan :
a.dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang
lain
b.iri
c.tidak suka dengan orang lain
d.macam- macam perhitungan atau pembalasan
6.Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah pandangan atas
sikap dan perilaku baik tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh orang lain atas si
pemilik nama tersebut. Dan pemilik nama tersebut mempunyai kehormatan untuk
menjaga nama baiknya itu. Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari
kebersamaan orang tersebut untuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh
seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu
yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama
baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang
dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia
tidak akan mengulang kembali hal tersebut.
7.Pengertian Tentang Pembalasan
Pembalasan adalah membalas perbuatan
orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam islam pembalasan adalah
tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa
perbuatannya itu tidak baik.
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan
ialah.
1. Orang itu tidak terima karena
diperlakukan dengan semena-mena
2. Dendam
3. Juga Karena hasutan teman
Opini :
keadilan dinegara ini
sangat memprihatinkan, dikarenakan keadilan ini bisa di beli dengan uang. negara ini belum merdeka karena keadilan itu belum di tegakkan . yah contoh nya saja : Wakil rakyat yang korupsi hingga milyaran rupiah dan mereka hanya di penjara 2 tahun paling lama dan mereka mendapatkan fasilitas yang mewah di balik jeruji besi sedangkan nenek yang tidak mampu dan dia bersusah payah untuk mencari sesuap nasi dan akhirnya dia harus mencuri pepaya milik tetangganya untuk makan dan dilaporkan oleh tetangganya sendiri di vonis hingga 14 tahun kalau tidak salah. Sungguh Miris! Keadilan meman g bisa di beli dengan "uang" di negara kita ini.
sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/manusia-dan-keadilan-beserta-contoh-kasus/
http://www.detik.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar