Kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anakdan
judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau
oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan
pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa
pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi
alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu.
Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.